JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 yang jatuh pada Selasa (28/3) kepada 531 orang narapidana dari total 1.175 orang Narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada Narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 526 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi, sebanyak 5 orang.
Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak Pertama adalah dari Kantor Wilayah Bali sebanyak 376 Narapidana (RK-1: 376 orang), di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana ( RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang ), dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana (RK-1: 29 orang).
"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, Senin (27/3).
Dusak menjelaskan bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan bahwa semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 147.092 orang dan Tahanan sebanyak 66.718 orang.
Diberikannya Remisi pada Hari Raya Nyepi kepada Narapidana beragama Hindu di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar